TIGA MASALAH KRUSIAL BELUM BERHASIL DISEPAKATI PANJA RUU PEMILU
Ketua Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Ida Fauziah melaporkan masih ada tiga masalah krusial yang belum dapat disepakati/disetujui, dan Panja menyerahkan pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg).
Demikian disampaikan Ida Fauziah saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja terhadap Perubahan atas RUU Pemilu, Kamis (31/3) di gedung DPR.
Ida mengatakan, ke tiga masalah tersebut adalah persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (Pasal 8 huruf f), ambang batas perolehan suara (Pasal 202) dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205,206,207,208 dan Pasal 210).
Ke tiga permasalahan tersebut, kata Ida, sudah dibahas Panja berulang kali, namun sampai dengan dilaporkannya hasil Panja ini masih belum ada kesepakatan bersama.
Dikatakannya, dalam penyusunan dan penyiapan RUU ini, Panja telah mengadakan pembahasan secara intensif dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan beberapa pakar/narasumber, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan stakeholders untuk memperoleh masukan atas perubahan RUU dimaksud.
Untuk menyempurnakan draft RUU tersebut, Panja juga telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Ida mengatakan, ada beberapa substansi yang membutuhkan pembahasan yang mendalam terkait dengan pembahasan perubahan UU tersebut, diantaranya adalah tahapan penyelenggaraan Pemilu, pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu, verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu, mekanisme pengajuan keberatan Partai Politik calon peserta Pemilu.
Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya dalam pembahasan tersebut adalah mekanisme pemilih bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mekanisme pemberian suara, penetapan calon terpilih dan ketentuan pidana.
Terhadap laporan hasil Panja ini, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, Baleg dapat menerima hasil kerja Panja. Namun, kata, Mulyono, untuk tiga masalah krusial yang belum dapat disepakati, dia meminta masing-masing Poksi untuk dapat memberikan usulan perbaikan yang disampaikan secara tertulis kepada Baleg sampai dengan batas waktu Senin (4/4).
Jika fraksi ada yang tidak memberikan usulannya, kata Mulyono, fraksi tersebut dianggap telah menyetujui draft tersebut.
Menurut Mulyono, masukan-masukan perbaikan yang disampaikan fraksi-fraksi sangat penting untuk mencari solusi tiga masalah krusial tersebut dan lebih menyempurnakan draft yang telah disusun Panja. “Pada dasarnya kami semua sepakat untuk dapat dengan cepat menyelesaikan RUU ini dua setengah tahun sebelum pelaksanaan Pemilu yang akan datang. Namun tentunya kami lebih mengutamakan kualitas dari UU tersebut,” katanya.
Dia juga berharap Perubahan UU Pemilu ini merupakan produk yang baik, mengingat produk ini sangat penting bagi pelaksanaan Pemilu yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyono mengapresiasi kerja Panja yang luar biasa, hanya lebih kurang enam bulan Panja dapat menyelesaikan draft yang begitu pentingnya bagi pelaksanaan Pemilu. (tt)/foto:iw/parle.